Oleh: Ustadz Dr. KH. Pahruroji M. Bukhori, MA Tema: Tempat-Tempat yang Bisa Dipakai untuk Sholat
Pembukaan:
Kajian akhir pekan kali ini membahas tentang hukum tempat-tempat yang dapat dipakai untuk melaksanakan sholat.
Pada dasarnya, seluruh permukaan bumi dapat dijadikan tempat sholat selama tempat tersebut suci dan tidak terdapat najis.
Termasuk di dalamnya, sholat di atas tanah tetap sah selama tanah tersebut suci dan tidak mengandung najis. Karena asal hukum bumi adalah dapat dijadikan tempat sujud bagi umat Nabi Muhammad ﷺ.
Sebagian ulama menyebutkan bahwa semua tempat boleh digunakan untuk sholat, kecuali beberapa tempat tertentu yang dikecualikan berdasarkan riwayat hadits.
Tujuh Tempat yang Diperselisihkan untuk Sholat. Sebagian ulama menyebutkan terdapat tujuh tempat yang tidak layak atau tidak boleh dipakai untuk sholat, yaitu:
1. Tempat sampah
2. Tempat penyembelihan hewan
3. Pekuburan
4. Tengah jalan raya
5. WC / kamar mandi
6. Kandang unta
7. Di atas Ka'bah
Namun ada pula pendapat lain yang menyebutkan bahwa tempat yang tidak boleh dijadikan tempat sholat hanyalah:
- Pekuburan
- Kamar mandi
Pendapat Madzhab Maliki
Dalam Madzhab Maliki, apabila seseorang sholat di tujuh tempat tersebut, maka sholatnya tetap sah, namun hukumnya makruh.
Sebab Terjadinya Perbedaan Pendapat Ulama
Perbedaan pendapat di kalangan ulama terjadi karena adanya beberapa riwayat hadits yang membahas masalah ini.
Secara umum terdapat empat hadits yang menjadi dasar pembahasan:
- Dua hadits disepakati kesahihannya.
- Dua hadits lainnya diperselisihkan tingkat kesahihannya.
Para ulama mengkaji seluruh riwayat tersebut berdasarkan sumber-sumber hukum Islam dan kaidah ilmu hadits.
Hadits Pertama (Muttafaq ‘Alaih)
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Jabir bin Abdullah, Rasulullah ﷺ bersabda bahwa beliau diberi beberapa keistimewaan dibanding nabi-nabi sebelumnya, di antaranya:
- Bumi dijadikan sebagai tempat sujud (tempat sholat).
- Tanah dijadikan alat bersuci (tayamum).
Maka di mana pun seorang Muslim mendapati waktu sholat, ia dapat melaksanakan sholat di tempat tersebut selama suci.
Hal ini sejalan dengan firman Allah bahwa sholat diwajibkan atas orang beriman pada waktu-waktu yang telah ditentukan.
Disampaikan pula bahwa umat Nabi Musa dahulu menghadapi syariat yang lebih berat dalam urusan kesucian.
Kemudahan ini merupakan keistimewaan bagi Rasulullah ﷺ sebagai nabi terakhir yang diutus untuk seluruh umat manusia.
Hadits Kedua
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Tirmidzi, dan An-Nasa’i, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Jadikanlah sebagian sholat kalian di rumah kalian, dan jangan jadikan rumah kalian seperti kuburan.”
Maksud hadits ini adalah agar rumah juga dihidupkan dengan ibadah sholat sunnah, dzikir, dan ibadah lainnya, bukan berarti meninggalkan sholat berjamaah di masjid.
Dua hadits di atas diterima kesahihannya oleh para ulama.
Hadits Ketiga
Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Al-Baihaqi, bahwa Rasulullah ﷺ melarang sholat di tujuh tempat sebagaimana disebutkan di atas.
Namun status hadits ini diperselisihkan. Imam Bukhari menilai salah satu perawinya, yaitu Zaid bin Jubairah, sebagai perawi yang lemah, sehingga riwayat ini dipandang kurang kuat.
Disampaikan analogi bahwa sebagaimana hasil survei akan diperdebatkan bila metode pengambilan sampelnya lemah, demikian pula riwayat hadits akan dikaji kekuatan sanadnya.
Hadits Keempat
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sholatlah di kandang kambing, dan jangan sholat di kandang unta.”
Dari sisi matan, hadits ini dinilai shahih. Namun tidak dipahami sebagai perintah khusus agar sholat di kandang kambing, melainkan penjelasan hukum kebolehan.
Tiga Cara Pandang Ulama dalam Menyikapi Hadits-Hadits Tersebut.
1. Madzhab Tarjih wa Naskh.
Mengambil dalil yang paling kuat dan mengesampingkan riwayat yang lemah. Kesimpulannya:
Semua tempat boleh dipakai sholat selama suci dari najis.
2. Pendapat yang Mengecualikan Tujuh Tempat. Kelompok ini berpendapat tujuh tempat tersebut tidak sah digunakan untuk sholat, sehingga sholat dianggap batal.
Khusus kamar mandi dan pemakaman, terdapat riwayat lain yang menguatkan larangan tersebut.
3. Metode Al-Jam’u wat Taufiq (Mengkompromikan Dalil). Pendapat ini menggabungkan seluruh riwayat. Kesimpulannya:
Sholat di tempat-tempat tersebut hukumnya makruh.
Namun sholatnya tetap sah.
Alhamdulillah, di Indonesia kita tidak kekurangan tempat untuk melaksanakan sholat. Banyak Mesjid dan Musholla.
Tanah lapang, halaman, rumah, masjid, musholla, dan berbagai tempat lainnya dapat digunakan untuk sholat selama bersih dan suci dari najis.
Karena itu hendaknya kita memilih tempat yang bersih, nyaman, dan layak agar ibadah dapat dilakukan dengan khusyuk.
Semoga Allah memberikan pemahaman agama yang benar dan memudahkan kita menjaga sholat dalam segala keadaan.
Wallahu a’lam bish-shawab.
